Sitem
Penjaminan Mutu Pendidikan Sesuai Juklak PMP tahun 2017
Postingan ini
sekaligus menjadi revisi Postingan terdahulu
Acuan Mutu Pendidikan
Pelaksanaan sistem
penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai
peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). SNP adalah standar
minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus
dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam
mengelola danmenyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:
1.Standar Kompetensi
Lulusan;
2.Standar Isi;
3.Standar Proses;
4.Standar Penilaian;
5.Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan;
6.Standar Pengelolaan;
7.Standar Sarana dan
Prasarana; dan
8.Standar Pembiayaan.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menegah
Sistem penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen besar yaitu Sistem
Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang
berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen
satuan pendidikan. Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
adalah sistem penjaminan mutu yang dijalankan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, badan akreditasi dan badan standar. Sistem ini diatur
dalam peraturan mentreti pendidikan dan kebudayaan No 28 tahun 2016
tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dan
dijelaskan pada Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah.