Senin, 28 Agustus 2017

Penjaminan Mutu Pendidikan

Sitem Penjaminan Mutu Pendidikan Sesuai Juklak PMP tahun 2017

Postingan ini sekaligus menjadi revisi Postingan terdahulu 
Acuan Mutu Pendidikan
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola danmenyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:
1.  Standar Kompetensi Lulusan;
2.  Standar Isi;
3.  Standar Proses;
4.  Standar Penilaian;
5.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6.  Standar Pengelolaan;
7.  Standar Sarana dan Prasarana; dan
8.  Standar Pembiayaan.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menegah
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen besar yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan. Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah sistem penjaminan mutu yang dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan akreditasi dan badan standar. Sistem ini diatur dalam peraturan mentreti pendidikan dan kebudayaan No 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dan dijelaskan pada Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.


https://mutudidik.wordpress.com/2017/05/29/sitem-penjaminan-mutu-pendidikan-sesuai-juklak-pmp-tahun-2017/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penjaminan Mutu Pendidikan

Sitem Penjaminan Mutu Pendidikan Sesuai Juklak PMP tahun 2017 Postingan ini sekaligus menjadi revisi Postingan terdahulu  Acuan Mutu...